"Di luar negeri kalau menyangkut transaksi mencurigakan itu bisa langsung dibekukan. UU kita tidak bisa, harus lewat pengadilan. Saya lihat PPATK sedang memperjuangkan itu, istilahnya kita belum compatible dengan dunia internasional. Selalu ketinggalan," jelas Ansyaad.
Hal tersebut disampaikan Ansyaad usai pertemuannya dengan Bagian Divisi Humas Mabes Polri, di Gedung Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015). Ansyaad menuturkan, sumber dana untuk gerakan terorisme bisa dari perusahaan maupun perseorangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu dikembangkan, mereka nyari sendiri di lokal dengan merampok toko mas, merampok bank. Merka juga menjadi Hacker untuk MLM online, bisa mendapat sampai Rp 8 miliar," tuturnya.
(rna/fjr)