"Saya datang ke sini dengan teman-teman dari 7 media karena sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 memungkinkan untuk situs yang diblokir untuk dinormalisasi. Atas hal itu kami ke sini," kata Pemred Hidayatullah.com, Mahladi, di kantor Kominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Hal ini diungkapkah Mahladi usai bertemu dengan Staf Khusus Bidang Hukum dan Regulasi Strategis Kominfo Danrivanto Budhijanto dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemred aqlislamiccenter.com Agus Soelarto mengatakan, situsnya tak mengandung konten radikal dan negatif. "Banyak masyarakat yang mendukung situs kami, karena situs kami tak mengandung konten negatif," katanya.
Agus juga menyesalkan Kominfo yang tak melakukan proses intelektual untuk melakukan kajian kebenaran apakah benar situsnya memiliki konten negatif atau tidak. "Keberpihakan Kominfo ke kami di mana," gugatnya.
Sementara itu, Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan awalnya BNPT mengirimkan surat soal tentang pemblokiran itu ke Kominfo pada 24 Maret lalu. Kemudian pada 30 Maret Kominfo memblokir pada 19 situs.
"Awalnya ada 26 situs yang diusulkan oleh BNPT untuk diblokir. Namun dari penelitian Kominfo dari 26 itu ada 2 yang duplikasi, 4 sudah tidak aktif dan 1 sudah tidak bisa diakses. Jadi ada 19 itu yang dikirim ke ISP untuk dilokir," katanya.
Ismail mengatakan, pemblokiran ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2014 tentang tata cara penanganan konten negatif. "Tapi kalau dari Kominfo sendiri tak melihat substasinya radikal atau tidak, karena dianggap sudah lewat BNPT. Tapi situs yang sudah diblok itu kalau tidak melanggar aturan tidak permanen ditutup, nanti bisa dibuka lagi," katanya.
7 Pemimpin situs yang mendatangi Kominfo tersebut berasal dari:
1. Aqlislamiccenter.com
2. Hidayatullah.com
3. Kiblat.net
4. Salam-online.com
5. Panjimas.com
6. Arrahmah.com
7. Gemaislam.com
(nal/nrl)