"Gini kalau dia tersangka dan tidak ditahan, dia masih bisa menjalankan (tugasnya). Selama pejabat di atasnya tidak mengusulkan atau yang bersangkutan tidak minta berhenti," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Agus Suradika di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan bisa jadi keduanya untuk dicopot dari jabatannya masa kini. Seperti diketahui, Alex saat ini memegang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Selatan dan Zainal Soelaiman sebagai Kadis Olahraga dan Pemuda DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh iya (digantikan) biar pada tenang. Nanti di dalam apa namanya Baperjab, nanti dibicarakan siapa penggantinya," sambungnya.
Agus memastikan pihaknya sudah memiliki sejumlah calon pengganti kedua orang tersebut. Dia menambahkan, jika Alex dan Zainal sudah divonis bersalah maka Pemprov DKI akan memecatnya.
"Kita punya nominasi. Kita sudah punya banyak nominasi yang sudah memenuhi syarat dari sisi pangkat dan asesmennya. Nanti diambil dari situ," terang Agus.
"Kalau ditahan, pasti dicopot karena mengganggu pekerjaan kan. Kalau pemecatan bila keputusan telah inkrah. Seingat saya kalau hukuman dua tahun, vonis dua tahun ada," pungkasnya.
β
(aws/fjr)