Komnas HAM: Seharusnya Jangan Langsung Blokir 22 Situs, Beri Peringatan Dulu

Komnas HAM: Seharusnya Jangan Langsung Blokir 22 Situs, Beri Peringatan Dulu

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 12:18 WIB
Jakarta - Menindaklanjuti permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemkominfo memblokir 22 situs yang dianggap bernuansa radikal. Pemblokiran ini dikritik karena seharusnya diambil setelah ada peringatan awal terlebih dahulu.

"Komnas HAM menyampaikan keprihatinan, jika benar, ada tindakan pemblokiran oleh organ negara terhadap situs-situs yang mereka sebut sebagai diduga radikal," ujar komisioner Komnas HAM Maneger Nasution dalam pernyataanya, Selasa (31/3/2015).

Menurut Maneger, seharusnya pemerintah bijak dalam menangani situs-situs itu. Pemblokiran situs-situs itu oleh Kominfo, kata Maneger, merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bentuk pembredelan yang melanggar HAM. Apalagi ini dilakukan terhadap situs-situs yang selama ini dikenal penyampai aspirasi masyarakat banyak," kata Maneger.

Seharusnya, kata Maneger, sekiranya ada yang diduga keliru, seharusnya diberikan pemberitahuan atau peringatan atau bahkan disomasi, dan dengan kriteria yang jelas apa yang dimaksud dengan berpikir radikal yang dilarang oleh BNPT.

"Sekarang saatnya bangsa ini mengedepankan dialog, bukan main kekuasaan, merasa benar sendiri dan membunuh pemikiran yang berbeda. Tugas pemerintah adalah mendidik masyarakat, bukan menebar permusuhan kepada kelompok yang berbeda pemikiran," ujarnya.

"Sebagai komisioner Komnas HAM, saya mengimbau pemerintah sebaiknya mengundang pengelola situs-situs yang diblokir itu, diajak dialog, bukan membunuh hak-hak dasar warga negara untuk berpikir dan berekspresi, seperti yang dijamin oleh konstitusi negara UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM," sambung Maneger.

Selain itu, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa tindakan pembredelan itu diduga, di samping melanggar konstitusi dan UU HAM, juga melanggar UU Nomir 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kepala BNPT Komisaris Jenderal Saud Usman Nasution saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya tidak memanggil 22 pemilik/pemimpin situs sebelum memblokir. Dia berdalih, alamat pemilik 22 situs tersebut tak diketahui. "Kami tidak tahu di mana posisinya (pemilik situs)," kata Saud saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/3/2015).

(fjp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads