"Pelimpahan tahap dua kasus korupsi dengan tersangka TA hari ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Thaib yang merupakan buronan itu sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (11/3) lalu. Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara itu ditangkap di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thaib tersandung korupsi dana tak terduga tahun 2004 di Maluku Utara. Thaib ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Kerugian negara diperkirakan Rp 8 miliar.
(dha/ndr)