Tepis Kriminalisasi, Polsek Kepala Gading: ABG Bogor Usianya 19 Tahun

Tepis Kriminalisasi, Polsek Kepala Gading: ABG Bogor Usianya 19 Tahun

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 11:55 WIB
Jakarta - Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara menepis isu soal dugaan melakukan kriminalisasi pada korban human trafficking dan pemerkosaan. Penetapan tersangka penipuan pada D, sudah sesuai prosedur.

"Kami ada alat bukti dan kami sudah gelar perkara. Kami juga sudah ke rumah tersangka di Bogor dan melakukan tanya jawab, tersangka tidak mau di BAP," urai Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Bayu Visesa yang dikonfirmasi detikcom, Selasa (31/3/2015).

"Di KTP juga usianya bukan 14 tahun, tetapi hampir 19 tahun. Kelahiran 1996," tambah Bayu lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang disampaikan Bayu menepis keterangan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyebut remaja Bogor itu berusia 14 tahun. Bayu menyebut penetapan tersangka itu karena D sudah menerima uang Rp 5,5 juta tetapi baru sehari kerja malah kabur. Uang itu diberikan pemilik restoran Y untuk biaya melahirkan ibunda D.

Sebelumnya, KPAI menyampaikan remaja itu bersama ibunya ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan. Padahal remaja itu menjadi korban trafficking dan pemerkosaan. Remaja Bogor itu ditawari menjadi artis dan diberikan uang. Tetapi saat di Kelapa Gading diduga dibius dan saat sadar ada bercak darah di celananya.

Remaja itu pergi dari Kelapa Gading dan pulang ke Bogor dengan menangis. Dia dan ibunya melapor ke Polres Bogor dan KPAI. Namun setelah pelaku perantara human trafficking menjadi tersangka, remaja Bogor dan ibunya dijadikan tersangka kasus penipuan. Pelaporan kasus penipuan oleh tersangka kasus human trafficking.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads