"Pihak termohon yakni KPK dianggap tak berwenang melakukan penyidikan sebagaimana Sprindik dengan nomor 27/01/05/2014 yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2014. Penetapan tersangka sulit untuk dimengerti dan diterima," kata anggota kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan, saat membacakan permohonannya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (31/3/2015).
Johnson menyebutkan, KPK tak berwenang menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut, menurutnya prematur atau terlalu dini karena penetapan SDA sebagai tersangka juga diikuti dengan tindakan lainnya dalam proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara pada saat itu Ketua KPK Abraham Samad, disebut sebagai salah satu kandidat cawapres dari pasangan tertentu. Otomatis, penetapan tersangka pada SDA dapat melemahkan elektabilitas pasangan Prabowo-Hatta.
"Penetapan tersangka dilakukan dua hari setelah pemohon mengantarkan Prabowo-Hatta ke KPU sebagai capres," jelasnya.
Diketahui KPK saat itu mengadakan penyelidikan terhadap perkara yang membelit SDA, dengan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama seperti, Anggito Abimanyu, dan sejumlah politisi DPR.
Kuasa hukum pemohon meyakini, penetapan tersangka yang dilakukan KPK merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah. "Pemohon meminta penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor 27/01/05/2014 tanggal 22 Mei 2014 dibatalkan dan dicabut," kata Johnson.
(rni/fjr)