"Sebetulnya kepala dinas taman sudah berjanji ada sistem pendaftaran elektronik yang online. Nah, sampai sekarang kita belum lihat. Belum dilaporkan," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).
"Itu jadi salah satu penilaian kepala dinas. Dia janjinya 3 bulan ini untuk menahan soal pungutan liar seperti ini," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda gaji berapa pun sama, itu kebiasaan mereka pungut uang. Itu yang lagi saya suruh dia (Kadis Pertamanan dan Pemakaman) benahin," kata Ahok.
Ahok sudah memikirkan cara agar mafia ini tidak makin merajalela. Dia ingin agar pembayaran biaya pemakaman dilakukan via transfer ke Dinas Pemakaman DKI untuk menghindari pungutan liar. "Kita sudah tindak tegas terus mafia itu. Minta transfer langsung uangnya, jalan saja," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (20/1) lalu.
"Makanya mesti ditegasin, pelan-pelan diurut lebih baik semua dibuat non cash. Kalau udah non cash, baru bisa ditelusurin," tambahnya lagi.
Dikutip detikcom dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:
Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:
a. Pemakaian tempat pemakaman:
1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00
2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.
b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00/jenazah
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer.
(aws/aan)