PN Semarang Sidangkan Kasus Mark Up Pengadaan Buku SD

PN Semarang Sidangkan Kasus Mark Up Pengadaan Buku SD

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 12:13 WIB
Semarang - Sidang kasus dugaan mark up dalam proyek pengadaan buku Sekolah Dasar/Madrasah Ibdidaiyah (MI) senilai Rp 5,8 miliar mulai disidangkan. Seorang pejabat Setda Kabupaten Semarang menjadi terdakwa. Sidang yang diketuai hakim Sumanto dengan anggota Ira Setyawati dan Endang WI berlangsung di PN Semarang, Jl. Gatot Subroto, Ungaran, Selasa (8/2/2005). Dalam dakwaannya, JPU Hariani menyatakan Yoyok Siswoyo bersalah karena mengambil keuntungan Rp 804.425.000. Uang itu, menurut JPU, diterima terdakwa dari 3 rekanan proyek, yakni Penerbit Ganeca Exact Bandung, Aneka Ilmu Semarang dan Intan Pariwara Klaten. "Itu uang terima kasih karena proyek dilakukan 3 penerbit tanpa melalui tender," ujarnya.Yoyok yang menjabat sebagai kepala pengendalian dan pembangunan Setda dijerat dengan dakwaan primer pasal 12 jo 18 UU 31/99 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 jo 64 (1) KUHAP. Terdakwa diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 2 miliar. Selain Yoyok, 2 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus itu. Mereka adalah pegawai Diknas Lulut dan Kepala Diknas Kabupaten Semarang Sri Kuswanto. Polres Kabupaten Semarang juga telah menetapkan 2 orang tersangka. Mereka adalah Wijananto dan Lubi Widarbo. Keduanya anggota DPRD Kabupaten Semarang. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads