"Kejadiannya Februari lalu. Jadi remaja ini bertemu tiga orang di suatu tempat di Bogor. Tiga orang ini menawarkan ikut audisi, ya untuk jadi artis," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam dalam perbincangan, Selasa (31/3/2015).
Tiga pria itu kemudian bertemu ibu si remaja putri ini. Si ibu dan anak ini dijanjikan pendapatan Rp 12 juta perbulan. Tawaran jadi artis dan gaji belasan juta meluluhkan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesampainya di Kepala Gading, remaja putri ini kemudian menjalani tes fisik. Lekuk tubuhnya diminta dilihat. Setelah dua hari menunggu, entah bagaimana tahu-tahu remaja ini bangun dari tidur dan ada bercak darah di celananya dan merasa kesakitan di bagian bawah.
"Diduga dia dibius, kemudian remaja ini menangis dan kabur naik taksi pulang ke rumahnya di Bogor," urai Niam.
Ibu si remaja ini kemudian mengadu ke Mapolres Bogor kabupaten. Pihak kepolisian kemudian melakukan penanganan.
"Ibu dan remaja ini juga mengadu ke kami. Karena saat laporan polisi belum diminta visum, kami lakukan visum. Kami koordinasi dengan Polres Bogor," terang Niam.
Setelah KPAI mengadvokasi remaja ini, ada perantara pelaku human trafficking yang menjadi tersangka. Tapi ternyata, si pelaku itu mengadukan ibu dan remaja putri ini atas kasus penipuan ke Polsek Kelapa Gading.
"Pelaku menjadi tersangka di Polres Bogor, ibu dan remaja putri diadukan ke Polsek Kelapa Gading dan sudah dijadikan tersangka kasus penipuan. Sudah ada surat panggilannya," jelas Niam. Ibu dan remaja itu dilaporkan karena sudah menerima uang, tetapi tak juga bekerja malah kabur pulang ke rumahnya di Bogor.
Ibu dan remaja putri yang ketakutan ini kemudian ditawari perdamaian oleh seseorang. Laporan di Polres Bogor dicabut, maka laporan di Polsek Kelapa Gading juga akan dicabut.
"Ibu ini menyanggupi dan menerima uang kompensasi sekitar Rp 40-50 juta. Tapi saat hendak mencabut laporan ke Polres Bogor, polisi meminta rekomendasi dari kami dan kami tidak memberi karena kasus perkosaan dan human trafficking anak itu bukan delik aduan," urai Niam.
Si ibu dan remaja ini kemudian bercerita soal ketakutan dengan status tersangka. Apalagi sudah ada surat panggilan.
"Kami akan mengadvokasi, akan kami libatkan LPSK dan akan adukan soal kasus ini ke jenjang yang lebih tinggi," tutup Niam.
(ndr/mad)