Alex Usman dan Zainal Jadi Tersangka, Ahok Tak akan Beri Bantuan Hukum

Alex Usman dan Zainal Jadi Tersangka, Ahok Tak akan Beri Bantuan Hukum

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 08:48 WIB
Jakarta - Direktorat Tipikor Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka pejabat SKPD DKI dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) oleh Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat tahun 2014. Apakah Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) akan memberikan bantuan hukum untuk keduanya?

"Saya kira standar saja nanti ya. Saya nggak tahu kalau korupsi bisa apa nggak, yang kasus Pak Pristono (mantan Kadishub DKI Udar Pristono) nggak boleh ternyata. Nggak bisa katanya, makanya saya harus tanya biro hukum kalau korupsi dia mesti nyari (pengacara) sendiri," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

Tindak pidana terjadi pada tahun anggaran 2014. Saat itu, Alex Usman menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jakarta Barat. Sementara Zaenal Soelaiman selaku PPK Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok mengungkapkan, pihaknya bisa saja akan mencopot jabatan struktural keduanya. Sekadar informasi Alex kini menjabat Kepala Seksi Sarana Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan, sementara Zainal menjabat sebagai Kadis Olahraga dan Pemuda (Orda).

"Kalau dijadiin tersangka supaya bisa konsentrasi mengurus masalahnya mungkin kita akan ganti," lanjutnya.

Untuk calon penggantinya sendiri, Ahok mengaku sampai dengan saat ini belum ada. Dia berencana akan melelang jabatan tersebut, sehingga saat bulan depan ada pergantian jabatan di lingkup PNS DKI dirinya bisa langsung mengisi posisi itu dengan orang baru.

"Kita mesti nyari, mesti lelang," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan Uninterrutible Power Suply (UPS) untuk 25 SMAN/SMKN. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin (30/3) lalu.

(aws/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads