"Aparat penegak hukum dan hakim yang salah dalam menegakan hukum, dikenakan sanksi juga karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penagak hukum dan hakim yang telah merugikan kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana dan merugikan keuangan negara karena terpidana telah menggunakan dana negara untuk hidup selama dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir saat dihubungi detikcom, Selasa (31/3/2015).
Mudzakir mencontohkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan denda yang sangat tinggi dan diimbangi dengan pidana kurungan rata-rata 6 bulan. Ironisnya, ketika terpidana ditahan atau dipidana penjara, kemudian diketahui terdapat kesalahan atau diputus bebas oleh majelis PK, pada hal tersangk/terdakwa/terpidana telah ditahan dan terpidana telah dieksekusi dan menjalani pidana selama 2 hingga 4 tahun, hanya diberi uang ganti kerugian yang sangat kecil dan tidak manusiawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan cara seperti tersebut di atas, aparat penegak hukum dan hakim akan lebih berhati-hati dan profesional dan sangat selektif dalam menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini agar tidak merugikan tersangka/terdakwa/terpidana dan tidak merugikan keuangan negara.
"Mengapa aparat non-penegak hukum yang merugikan keuangan negara dimasukkan penjara, sementara aparat penegak hukum dan hakim yang melakukan perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewengnya tidak dimasukkan penjara? Pada hal sudah pasti menyengsarakan tersangka/terdakwa/terpidana dan seluruh anggota keluarganya," beber papar anggota perumus Tim Revisi KUHP/KUHAP ini.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini