Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Aparatnya Juga Harus Dihukum Setimpal

Salah Tangkap Diganti Rp 1 Juta, Aparatnya Juga Harus Dihukum Setimpal

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 08:28 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Penderitaan akibat dipenjara tanpa dosa seakan tidak bisa dihitung dengan uang. Perintah majelis hakim yang merehabilitasi dan mengembalikan terdakwa pada kedudukan semula, tidak cukup jika hanya diganti Rp 1 juta.

"Aparat penegak hukum dan hakim yang salah dalam menegakan hukum, dikenakan sanksi juga karena telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai aparat penagak hukum dan hakim yang telah merugikan kepentingan tersangka/terdakwa/terpidana dan merugikan keuangan negara karena terpidana telah menggunakan dana negara untuk hidup selama dalam Lembaga Pemasyarakatan," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Dr Mudzakir saat dihubungi detikcom, Selasa (31/3/2015).

Mudzakir mencontohkan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Majelis hakim menjatuhkan denda yang sangat tinggi dan diimbangi dengan pidana kurungan rata-rata 6 bulan. Ironisnya, ketika terpidana ditahan atau dipidana penjara, kemudian diketahui terdapat kesalahan atau diputus bebas oleh majelis PK, pada hal tersangk/terdakwa/terpidana telah ditahan dan terpidana telah dieksekusi dan menjalani pidana selama 2 hingga 4 tahun, hanya diberi uang ganti kerugian yang sangat kecil dan tidak manusiawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seharusnya, jika aparat penegak hukum dan hakim konsisten menggunakan standar keadilan yang sama, yaitu jika hakim menjatuhkan pidana penjara pengganti denda kepada terpidana dikalikan rata nilai denda setiap hari, maka hakim juga harus menjatuhkan ganti kerugian yang nilainya sama dengan nilai rata-rata jumlah denda dibagi dengan lamanya pidana penjara pengganti. Cara seperti ini lebih adil bagi masyarakat Indonesia," papar Mudzakir.

Dengan cara seperti tersebut di atas, aparat penegak hukum dan hakim akan lebih berhati-hati dan profesional dan sangat selektif dalam menggunakan wewenangnya dalam penegakan hukum pidana. Hal ini agar tidak merugikan tersangka/terdakwa/terpidana dan tidak merugikan keuangan negara.

"Mengapa aparat non-penegak hukum yang merugikan keuangan negara dimasukkan penjara, sementara aparat penegak hukum dan hakim yang melakukan perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewengnya tidak dimasukkan penjara? Pada hal sudah pasti menyengsarakan tersangka/terdakwa/terpidana dan seluruh anggota keluarganya," beber papar anggota perumus Tim Revisi KUHP/KUHAP ini.

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads