Soal Warung Makan Bernuansa Vulgar, MUI: Agama Tak Suka Nama Jelek

Soal Warung Makan Bernuansa Vulgar, MUI: Agama Tak Suka Nama Jelek

- detikNews
Selasa, 31 Mar 2015 08:28 WIB
Jakarta - Warung makan yang memiliki menu bernuansa vulgar di Yogyakarta menyita perhatian publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai seharusnya pelaku usaha tidak membuat istilah yang dapat menimbulkan pro dan kontra, terutama karena agama tidak menyukai segala sesuatu yang memiliki arti kurang baik.

"Harusnya nggak usah buat istilah yang menimbulkan pro dan kontra. Itu membangun masalah, agama kan tidak suka yang jelek-jelek, nama dan perilaku yang jelek, dalam agama kan dilarang," ungkap Waketum MUI KH Ma'ruf Amin saat berbincang dengan detikcom, Senin (30/3/2015).

Ma'aruf menilai sebaiknya dalam menciptakan nama, termasuk menu makanan, alangkah lebih baik jika menggunakan nama-nama dengan konotasi positif. Sehingga tidak akan menimbulkan prasangka dari siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Orang jadi bisa berpendapat macem-macem. Nama-nama seperti itu bisa menimbulkan orang yang tadinya suka (dengan warung makan) jadi nggak suka. itu kan bahasa-bahasa yang kurang patut," katanya.

"Sebaiknya jangan dipakai istilah itu, biasa-biasa aja lah. Kalau (makanannya) enak orang juga suka, nggak perlu namanya macem-macem sehingga bisa menimbulkan orang salah paham, marah, tersinggung," sambung Ma'aruf.

Politisi PKB itu pun meminta agar Pemda setempat mengingatkan pemilik warung makan untuk mengganti nama-nama menu makanan yang dijualnya.

"Perlu diingatkan oleh Pemda supaya mengganti istilah itu. Perlu dididik, sifatnya lebih bagaimana mengingatkan," tandasnya.

Warung makan Kedai 24 di Yogyakarta menuai kontroversi karena penggunaan istilah-istilah vulgar di menu-menu makanannya. Seperti Masturbasi (Mie Nasi Telur Bercampur dalam Satu Porsi), nama artis Jepang, Miyabi (Mie Yang Tak Biasa). Juga ada nasi goreng Gigolo (Gerombolan nasi Goreng sesuka Lo), sosis, kemudian minuman Milk Sex, Smoothy Orgasm, Warna-warni minuman Horny atau panas. Harga di warung ini sama dengan warung biasa, berkisar harga mulai dari Rp 2.000-Rp 15.000.

(ear/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads