Ganti rugi ini berdasarkan aturan yang sudah berlaku sejak 32 tahun yaitu pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP, yang berbunyi:
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memperbaiki PP ini, menurut Mudzakir, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama yaitu hakim yang mengadili gugatan ganti rugi ini melakukan inovasi dan interpretasi disesuaikan dengan kondisi sekarang. Misalnya ganti kerugian sebesar Rp 1 juta menurut ukuran pada saat itu, diubah menjadi nilai kurs sekarang, misalnya menjadi Rp 10 juta atau Rp 15 juta.
"Kedua, mengganti PP tersebut disesuaikan dengan keadaan sekarang dan perkembangan hukum yang ada sekarang, baik mengenai konten hukum PP tersebut maupun ketentuan ganti kerugian yang lebih memberikan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya penyalahgunakan kekuasaan dalam penegakan hukum," papar anggota perumus Tim Revisi KUHP/KUHAP ini.
Tragedi hukum terakhir yang terkuak adalah ganti rugi Rp 1 juta bagi Krisbayudi. Ia dipenjara selama 251 hari dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana dengan Rahmat Awafi pada 2011 silam. Belakangan diketahui pembunuhan ini dilakukan seorang diri oleh Rahmat dan Krisbayudi dibebaskan. Rahmat lalu dihukum mati di tingkat MA.
Atas penderitaan dan siksaan di penjara, Krisbayudi diberikan ganti rugi Rp 1 juta oleh negara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada November 2014. Uang ini pun belum cair karena harus menunggu masuk dalam alokasi dana APBN tahun depan.
"Memang revisi perlu mengikuti perkembangan zaman, kan itu sudah bertahun-tahun," kata Jaksa Agung Prasetyo saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/3/2015).
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini