"Kesembilan ABK dimaksud meminta bantuan KBRI untuk mendapatkan hak-hak keuangan berupa uang bongkar muat dan bonus masa kerja 1 tahun yang telah dijanjikan oleh pihak perusahaan sebelum dipulangkan ke Indonesia," ungkap Pelaksana Pensosbud KBRI Buenos Aires, Darius dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (31/3/2015).
Para ABK ini bekerja di kapal penangkap cumi berbendera Tiongkok, Lu Qing Yuan Yu, yang beroperasi di sekitar wilayah perairan Uruguay. Menanggapi laporan itu, pihak KBRI lantas menghubungi pihak agensi maritim yang menangani yaitu Agensi Tideman S.A. dalam upaya untuk mendesak segera dipenuhinya hak-hak yang diminta ABK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menunggu selama 3 hari di hotel penampungan sementara, kesembilan ABK itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (29/3) dengan biaya seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Dubes RI untuk Argentina, Uruguay dan Paraguay, Jonny Sinaga disebut Darius menyayangkan karena masih terdapat kelemahan dalam proses pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Sembilan ABK tersebut, tidak satu pun yang dapat menunjukkan kontrak kerja apalagi memahami isi kontrak kerja yang akhirnya merugikan diri mereka sendiri ketika terjadi perselisihan dengan pihak perusahaan," Darius menjelaskan.
Dubes Jonny Sinaga pun berharap agar pengawasan di dalam negeri juga dapat lebih diperketat agar prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri, dapat benar-benar diseleksi dan dibekali dengan pengetahuan, ketrampilan, dan informasi yang selengkap-lengkapnya mengenai pekerjaan dan lingkungan kerja yang akan dilakukan di luar negeri.
"Khususnya mereka yang bekerja sebagai ABK," tutup Darius menyambung apa yang disampaikan Dubes.
(ear/rvk)