Dodi Sumadi Akan Disidangkan di Dua Pengadilan
Selasa, 08 Feb 2005 11:55 WIB
Jakarta - Setelah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta, Dodi Sumadi akan wira-wiri menghadiri sidang. Pasalnya tersangka penipuan itu akan disidangkan di dua tempat yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.Demikian disampaikan Asintel Kejati DKi Jakarta Farid Harianto kepada wartawan usai menerima Dodi Sumadi di Kejati DKI Jakarta, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/2/2005).Dodi disidangkan di dua tempat karena dijerat dengan dua kasus penipuan. Selain kasus penipuan terhadap Tommy Soeharto, Dodi juga dikenai sangkaan penipuan terhadap Farid Akbar. Sidang untuk kasus penipuan Rp 15 miliar terhadap Tommy akan digelar di PN Jakarta Pusat, karen locus delictynya di Jakarta Pusat. Sedangkan sidang penipuan Rp 500 juta terhadap Farid digelar di PN Jakarta Timur. "Dalam kasus Tommy, locusnya di PN Jkarta Pusat. Sedangkan Farid locusnya di PN Jaktim,. Setelah kami terima ke dua-duanya akan kami kirim Dodi Sumadi ke LP Cipinang," kata Farid Hariyanto. Hingga pukul 11.45 WIB, Dodi masih menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta.
(iy/)











































