Sidang Kasus Puteh, JPU Tolak Keterangan Saksi Ahli
Selasa, 08 Feb 2005 11:36 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keterangan saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan Heli MI-2. Usai saksi ahli menyampaikan keterangan, JPU tidak bersedia mengajukan pertanyaan. Penolakan itu disampaikan JPU terdiri dari Khaidir Ramli, Wisnu Baroto dan Yessy Esmeralda dalam persidangan di Gedung Uppindo, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/2/2005). Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum adalah pakar hukum perdata Rudy Prasetya. Penolakan JPU yang disampaikan sebelum Rudy menyampaikan keterangannya ditanggapi salah seorang kuasa hukum Puteh, OC Kaligis. "Pak Rudy sudah berkali-kali menjadi saksi sidang perkara perdata. Lagi pula JPU juga sudah mendatangkan ahlinya," ujarnya. Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon mencoba menengahi. Ia meminta JPU menilai setelah saksi ahli menyampaikan keterangannya. Akhirnya, Rudy mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangannya. Namun, JPU menolak mengajukan pertanyaan kapada saksi ahli karena di awal persidangan sudah menyatakan menolak keterangan saksi ahli.Usai persidangan, Wisnu Baroto mengatakan ahli hukum itu hakim sendiri. Sedangkan Khaidir Ramli mengungkapkan saksi yang diajukan JPU adalah ahli penerbangan dan ahli perbankan. "Yang kita ajukan kan ahli pesawat terbang dan ahli perbankan. Kasihan kan ahlinya jauh-jauh dari Surabaya dicuekin penuntut umum," kata Khaidir.
(rif/)











































