"Ke depan kalau itu fitnah, polisi berhak melakukan penuntutan," ucap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat jumpa pers di kantornya, Pancoran, Jaksel, Senin (30/3/2015).
Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Seperti contoh, kasus Tjhong Huandra Limanau (Liman) yang menuding Bripka Hardiyanto sebagai 'polisi rasis', diselesaikan secara kekeluargaan setelah persoalannya clear. Hal itu murni kesalahpahaman semata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebagai pembelajaran kita baik petugas maupun pelanggar agar sama-sama menghargai. Ini semuanya menyadari, pihak yang melanggar memaafkan, dan pihak kepolisian juga berikan maaf," paparnya.
Lebih jauh Hindarsono mengimbau agar para pengendara mematuhi peraturan yang berlaku. Sementara pihak kepolisian juga terbuka menerima kritikan jika ada petugas yang melakukan kesalahan dan ia imbau untuk melaporkannya langsung ke pihak kepolisian atau melalui situs jejaring Twitter @TMCPoldaMetroJaya.
"Apabila ada anggota yag bermasalah, silakan catat, sampaikan ke Twitter TMC Polda Metro Jaya. Silakan, nanti kita respon, tapi tolong jangan sampai saling menyebar fitnah," tambahnya.
(mei/rvk)