Raden Nuh TrioMacan2000 Temui Abdul Satar Tapi Tak Bahas Kasus Korupsi

Raden Nuh TrioMacan2000 Temui Abdul Satar Tapi Tak Bahas Kasus Korupsi

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 19:02 WIB
Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan pemerasan kepada Abdul Satar yakni pengelola akun twitter @TrioMacan2000 menjabarkan nota pembelaan untuk kasus mereka secara lisan. Terdakwa Koes Hardjono dalam eksepsinya menyebutkan bahwa dia memang pernah mengadakan pertemuan dengan Abdul Satar, namun bukan atas dasar melakukan pemerasan.

"Selama pertemuan dengan saudara Abdul Satar, hanya membeberkan soal foto perselingkuhan pelapor dengan artis," ujarnya di hadapan majelis hakim di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (30/3/2015).

Menurut Koes, tweet mengenai perselingkuhan tersebut pernah diposting di akun twitter @denjaka, dan hal ini membuat Gusar Abdul Satar. Sehingga dirinya menemui Koes dengan tujuan meminta tolong supaya akun tersebut dapat menghapus foto tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€ŽHal serupa juga dijelaskan oleh Terdakwa Raden Nuh. Dia menganggap Koes merupakan alat yang digunakan untuk mengkriminalisasikan dirinya.

"Koes Hardjono adalah korban untuk mengkriminalisasi diri saya," jelasnya saat membacakan eksepsi.

Dirinya menyebut, pada tanggal 26 Agustus, pelapor yakni Abdul Satar pernah memperlihatkan twit yang diposting akun @denjaka tersebut kepadanya. "Dia sudah meminta Koes untuk menghapus tweet-tweet akun twitter @denjaka itu, dan meminta saya untuk memonitornya," kata Raden Nuh.

"Pada saat itu tak ada sedikit pun pembicaraan yang menyangkut kepada kasus dugaan korupsi yang terjadi. Pertemuan tersebut murni hanya membicarakan kasus pribadi yang sedang dialami oleh pelapor. Sehingga ketika saya menganalisa surat dakwaan JPU dan BAPโ€Ž, saya merasakan banyak sekali kejanggalan, sehingga saya meminta dakwaan yang dituduhkan Batal demi hukum," tutup dia.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pada 6 April 2015 dengan agenda mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi ketiga terdakwa.

(rni/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads