"Tersangka WI (Wawan Indrawan) hadir memenuhi panggilan dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2015).
Tersangka Wawan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-30/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015. Wawan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk mempermudah proses penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka TW tidak hadir tanpa keterangan," tutur Tony.
Kasus korupsi ini sebenarnya telah disidik sejak 2013 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang kemudian diambil alih oleh Kejagung pada tahun 2014. Namun kasus ini sempat mandek di kejaksaan setelah bolak balik dari penuntutan ke penyidikan.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga tanah sebesar Rp 543,4 miliar. Kemudian BJB membayar uang muka Rp 217,36 miliar. Sisanya dibayar secara mengangsur sebesar Rp 27,17 miliar yang dibayar per bulan selama 1 tahun.
Namun, belakangan diketahui bahwa pembelian itu tidak jelas. Tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain serta adanya dugaan penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 miliar lebih.
(dha/rvk)