Jaksa Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Kantor BJB di T-Tower

Jaksa Tahan 1 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Kantor BJB di T-Tower

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 18:54 WIB
Jakarta - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 1 tersangka kasus pengadaan satuan unit ruang kantor di T-Tower Bank Jawa Barat (BJB). Tersangka yang ditahan yaitu Wawan Indrawan selaku mantan Kepala Divisi Umum BJB.

"Tersangka WI (Wawan Indrawan) hadir memenuhi panggilan dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan selama 20 hari ke depan," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2015).

Tersangka Wawan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Print-30/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 30 Maret 2015. Wawan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk mempermudah proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, jaksa juga memanggil 1 tersangka lagi yaitu Tri Wiyasa selaku Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa untuk diperiksa. Namun Tri mangkir dari panggilan penyidik.

"Tersangka TW tidak hadir tanpa keterangan," tutur Tony.

Kasus korupsi ini sebenarnya telah disidik sejak 2013 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang kemudian diambil alih oleh Kejagung pada tahun 2014. Namun kasus ini sempat mandek di kejaksaan setelah bolak balik dari penuntutan ke penyidikan.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan dan Triwiyasa Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.

Perkara ini berawal saat Bank BJB berniat membeli 14 dari 27 lantai di T-Tower untuk gedung kantor cabang khusus di Jakarta pada 2006. Lahan ini milik PT Comradindo dan disepakati harga tanah sebesar Rp 543,4 miliar. Kemudian BJB membayar uang muka Rp 217,36 miliar. Sisanya dibayar secara mengangsur sebesar Rp 27,17 miliar yang dibayar per bulan selama 1 tahun.

Namun, belakangan diketahui bahwa pembelian itu tidak jelas. Tanah yang hendak dipakai untuk pembangunan gedung T-Tower diduga milik perusahaan lain serta adanya dugaan penggelembungan harga tanah. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp 200 miliar lebih.

(dha/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads