Bersaksi, Anak Buah Swie Teng Langsung Ubah BAP Soal 'Takut Dilacak KPK'

Sidang Bos Sentul City

Bersaksi, Anak Buah Swie Teng Langsung Ubah BAP Soal 'Takut Dilacak KPK'

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 16:28 WIB
Ferdinan/detikcom
Jakarta - Komisaris PT Bara Rangga Wirasmuda, Tina S Sugiro, buru-buru meralat keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai pemindahan sejumlah dokumen dari lantai 27 Menara Sudirman, Jaksel. Anak buah bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng ini meralat keterangannya soal pemindahan dokumen yang sebelumnya disebut agar tidak terlacak KPK.

"Ada dua poin Yang Mulia, satu mengenai pemindahan barang, dokumen dari Menara Sudirman lantai 27," kata Tina bersaksi untuk Swie Teng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

Hakim Ketua Sutio Jumagi membacakan BAP Tina yang menyebut adanya pemindahan dokumen dari lantai 27. Dalam keterangannya bagian akhir, Tina mengatakan dokumen dipindahkan agar tidak terlacak penyidik KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mau luruskan terutama yang ini. (Yang) Takut dilacak KPK," ujar Tina dalam persidangan.

Dia menyebut kalimat 'supaya tidak terlacak penyidik KPK' merupakan kalimat penegasan penyidik, bukan dirinya. "Saya tidak menerangkan Pak, itu bahasa penegasan dari penyidik waktu itu. Karena saya diperiksa sampai pukul 01.00 WIB-pukul 02.00 WIB, jadi saya tanda tangan saja. Tapi keterangan yang sebenar-benarnya adalah keterangan saya hari ini," tutur Tina.

Kepada Majelis Hakim, Tina menegaskan tidak ada yang mengarahkan dirinya agar mencabut poin keterangan dalam sidang lanjutan Swie Teng. "Tidak ada yang menyuruh, tidak ada yang mengarahkan," sambungnya.

Dalam persidangan, dia mengakui ada pemindahan dokumen terkait pekerjaannya, bukan dokumen yang berhubungan dengan kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri.

Tina saat itu memang mengurus sejumlah proyek tambang pada PT Bara Rangga. Perusahaan tersebut merupakan bagian dari grup yang dipimpin Swie Teng.

"Keterangan yang sebenarnya untuk pemindahan barang itu memang sudah, khususnya untuk unit saya. Itu sudah kita rencanakan di akhir tahun 2013 dan tinggal meneruskan saja. Karena tugas dan tanggungjawab saya sebenarnya tidak ada kaitan sama sekali dengan kasus yang ada," imbuh Tina.

Memang pemindahan dokumen menurut dia dilakukan atas perintah Swie Teng. "Saya sudah dimarah-marahi Pak Cahyadi untuk saya cepet-cepet pindah ke Sentul SICC yang ruangannya pun sudah disiapkan," tuturnya.

Bekas Presir Sentul City yang juga Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri, Swie Teng didakwa menyuap Rachmat Yasin dan menghalangi penyidikan dalam perkara rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.

Jaksa menyebut Swie Teng memerintahkan sejumlah orang untuk memutus mata rantai keterlibatan dirinya setelah FX Yohan Yap ditangkap KPK karena kasus suap Rachmat Yasin. Salah satu cara memutus keterlibatan, Swie Teng menurut Jaksa memerintahkan sejumlah orang untuk memindahkan dokumen berkaitan dengan proses pengurusan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA.


(fdn/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads