Gugatan Praperadilan Masuki Pokok Perkara, KPK Susun Strategi agar Menang

Gugatan Praperadilan Masuki Pokok Perkara, KPK Susun Strategi agar Menang

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 15:46 WIB
Jakarta - KPK harus memutar otak karena gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka KPK saat ini sudah memasuki pokok perkara, padahal seharusnya hal itu dibahas di ranah persidangan di Pengadilan Tipikor. Namun, pihak KPK mengaku sudah menyusun strategi agar bisa memenangkan gugatan yang diajukan para tersangka korupsi dan kejadian seperti putusan hakim Sarpin Rizaldi tidak terulang.

"‎KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan. Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Senin (30/3/2015).

KPK mengaku akan melawan semua gugatan praperadilan yang diajukan. Tim khusus yang terdiri dari para jaksa juga sudah disiapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Soal permohonan penundaan persidangan praperadilan Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo, KPK punya alasan. Dua gugatan yang diajukan itu sudah sangat memasuki pokok perkara yang tidak seharusnya diajukan di praperadilan sehingga KPK butuh waktu untuk mengkaji berkas perkara penyidikan dan penyelidikan.

"‎Untuk HP dan SAM, KPK telah mengirim surat resmi ke Ketua PN Jaksel untuk memohon penundaan karena dua alasan, pertama adalah praperadilan dilangsungkan dalam waktu bersamaan yaitu 3 praperadilan. Kemudian KPK meminta waktu menyiapkan materi jawaban karena kendalanya HP tim kuasa hukum baru terima disposisi pada pekan lalu dan beberapa gugatan yang masuk ini sebagian menyentuh ke pokok perkara padahal selama ini praperadilan hanya acaranya saja, tapi kali ini tim biro hukum perlu materi lebih untuk menyiapkan jawabaan materi di praperadilan‎," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.

KPK menjamin akan menghadapi semua gugatan praperadilan. Soal yang terjadi ke Sutan Bhatoegana ada kemungkinan terjadi pada tersangka lain, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor hanya untuk menggugurkan gugatan praperadilan.

"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan. Kasus SBG juga begitu, perkara dilimpahkan karena jaksa sudah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke penuntutan‎," tegas Priharsa.


(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads