"KPK memiliki pertimbangan teknis dan alasan hukum yang tentunya berkaitan dengan data persiapan untuk mempelajari dan memberi jawaban sesuai dengan basis kasus praperadilan yang diajukan. Jadi tidak masalah karena KPK sudah mengantisipasi semua kasus praperadilan," kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Senin (30/3/2015).
KPK mengaku akan melawan semua gugatan praperadilan yang diajukan. Tim khusus yang terdiri dari para jaksa juga sudah disiapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk HP dan SAM, KPK telah mengirim surat resmi ke Ketua PN Jaksel untuk memohon penundaan karena dua alasan, pertama adalah praperadilan dilangsungkan dalam waktu bersamaan yaitu 3 praperadilan. Kemudian KPK meminta waktu menyiapkan materi jawaban karena kendalanya HP tim kuasa hukum baru terima disposisi pada pekan lalu dan beberapa gugatan yang masuk ini sebagian menyentuh ke pokok perkara padahal selama ini praperadilan hanya acaranya saja, tapi kali ini tim biro hukum perlu materi lebih untuk menyiapkan jawabaan materi di praperadilan," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
KPK menjamin akan menghadapi semua gugatan praperadilan. Soal yang terjadi ke Sutan Bhatoegana ada kemungkinan terjadi pada tersangka lain, KPK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor hanya untuk menggugurkan gugatan praperadilan.
"KPK tidak akan melimpahkan berkas perkara hanya demi menghindari praperadilan. Kasus SBG juga begitu, perkara dilimpahkan karena jaksa sudah meneliti berkas perkara dan dinyatakan lengkap jadi dilimpahkan ke penuntutan," tegas Priharsa.
(kha/aan)