"Seingat saya, kita hanya berikan uang tanda terima kasih pada PD SD sebesar Rp 50 juta," kata Bambang saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/3/2015).
Jaksa KPK lantas membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 9 saat Bambang diperiksa penyidik KPK tanggal 13 Januari 2015. Jaksa berniat menelusuri kemana duit duit dari Bambang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan ini dibenarkan Bambang. Menurutnya duit Rp 50 juta diserahkan untuk semua yang hadir di pendopo bupati. "(Untuk) semua, hanya Rp 50 juta," sebutnya.
Hakim Ketua Prim Haryadi juga ikut menanyakan peruntukkan duit Rp 50 juta yang diberikan Bambang. "MKS keluar Rp 50 juta untuk semua yang hadir di situ?," tanya Prim dan langsung dibenarkan Bambang. "Iya," jawabnya singkat.
Bambang didakwa menyuap Fuad Amin terkait kerja sama antara PT MKS dengan Perusahaan Daerah Sumber Daya (SD). PT MKS yang ingin mendapatkan pasokan gas di Blok Poleng Bangkalan yang dioperasikan PT Kodeco Energy memang lebih dulu menjalin kerja sama dengan PD SD.
Padahal Bambang menyebut tidak ada kewajiban untuk menggandeng perusahaan daerah untuk mendapatkan alokasi gas. Dia menyebut Kodeco Energy yang mulanya mengusulkan PD SD terlibat.
"Kita nggak ada pikiran menggandeng. Ada usulan itu (gandeng PD) kita datang ke Bangkalan dan ada Perusahaan Daerahnya," sebut Bambang.
Rencananya gas alam yang didapat dari Blok Poleng akan dijual PT MKS ke PT PJB untuk disalurkan ke pembangkit listrik di Gresik dan Gilitimur.
(fdn/fjr)