Polda Metro Jaya Serahkan Dodi Sumadi ke Kejati

Polda Metro Jaya Serahkan Dodi Sumadi ke Kejati

- detikNews
Selasa, 08 Feb 2005 10:52 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan Dodi Sumadi, tersangka kasus penipuan terhadap Farid Akbar sebesar Rp 500 juta dan Tommy Soeharto senilai Rp 15 miliar ke Kejati DKI Jakarta. Selain itu, Polda Metro juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Dodi tiba di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Selasa (8/2/2005) pukul 10.20 Wib dengan dikawal sejumlah polisi. Selanjutnya, Dodi yang mengenakan jaket dan topi hitam dibawa masuk ke ruang tahanan Kejati. "Memang dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Dodi Sumadi karena kemarin sudah diterbitkan P21 mengenai pemberitahuan hasil penyidikan yang dilakukan Polda dan sudah kita anggap lengkap," ujar Asintel Kejati Farid Harianto. Dikatakan Farid, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap tersangka. Dodi yang ditangkap pada 12 Desember 2004 di sebuah cottage di Ancol dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. "Setelah kami terima akan dilakukan penelitian terhadap tersangka. Selanjutnya kita lakukan penahanan karena locus delicti di PN Jaktim akan ditahan di Rutan Cipinang," katanya. (rif/)


Berita Terkait