Laporan dilayangkan oleh Ali Syamiarta, kuasa hukum Bambang Soesatyo dan Ade Komaruddin. "Mereka memakai kop surat fraksi. Padahal bukan anggota Partai Golkar," ujar Ali sebelum memasuki Gedung Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (30/3/2015).
"Saya dari kuasa hukum Golkar melaporkan Agus Gumiwang 335. Saya laporan dulu. Terkait dengan dugaan pemalsudan dokumen, Ali melaporkan dugaan pelanggaran pasal 263 KUH Pidana," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana Pak Agus Gumiwang memaksa masuk ke ruang fraksi dan mengeluarkan kata tidak menyenangkan," kata Ali.
Menurut Ali, pihaknya memiliki dasar bahwwa Agus Gumiwang bukan termasuk kader Partai Golkar. Ini tertuang dalam keputusan Partai Golkar di DPP Golkar kep333/DPP/Golkar/6/2014 tentang pemecatan Agus Gumiwang, 24 Juni 2014.
"Ditandatangani Aburizal Bakrie dan Idrus Marham," kata dia.
(ahy/trq)