PP Peradilan Anak ini merupakan amanat dari UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang telah resmi diberlakukan sejak 31 Juli 2014 yang lalu. Namun hingga kini, progres pembuatan Rancangan PP itu tidak tampak.
"Seharusnys sudah jadi karena masa tunda 2 tahun," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju saat dihubungi detikcom, Senin (30/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu kritik ICJR pada pemerintah adalah tertutupnya mekanisme pembahasan RPP dan Rancangan Perpres oleh Pemerintah sehingga hasil yang nantinya dikeluarkan juga tidak dapat dipastikan baik dan buruknya. Selama ini ICJR menilai bahwa pembahasan-pembahasan yang melibatkan masyarakat sangat minim dan cenderung tertutup. Bahkan Rancangan PP Diversi misalnya tidak dapat diakses secara terbuka, tidak satupun dari situs pemerintah yang memuat rancangan tersebut," ujar Anggara.
Berbeda dengan pemerintah, Mahkamah Agung (MA) selangkah lebih cepat dengan membuat aturan diversi anak. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyatakan Perma itu bisa menjadi panduan bagi para hakim nantinya untuk melaksanakan proses diversi dalam SPPA.
Akibat belum keluarnya PP SPPA ini, penyidik dan penutut masih belum punya panduan teknis pelaksana UU SPPA. Alih-alih mewacanakan dan menyerap aspirasi masyarakat tentang RPP Peradilan Anak, Menkum HAM lebih respek mewacanakan revisi PP remisi pengetatan koruptor.
(asp/try)