"Saya bukan bukan menggugat, saya melaporkan. Ini kan delik aduan," kata Sarpin di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
"Saya merasa nama saya dicemarkan, saya merasa nama baik saya tercemar, saya melapor seperti itu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti bagaimana di dalam ya nanti," ujarnya.
Adapun kuasa hukum Sarpin, Aldres Napitupulu, mengatakan bahwa pihak terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah adalah dua orang komisioner Komisi Yudisil. "Diduga dilakukan oleh Taufiqurahman Sauri dan Suparman Marzuki," kata Napitupulu.
(ahy/fjr)