"Ini adalah Apakah besok KPK benar bisa menunjukkan surat tugas aslinya? Ini adalah strategi akal-akalan KPK," tuduh Humphrey usai sidang ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Hakim tunggal Tati Hadiyati awalnya membuka sidang permohonan praperadilan seperti biasa dengan meminta kedua pihak untuk menunjukkan surat kuasa dan surat tugas. Namun pihak termohon yaitu KPK ternyata tidak membawa surat kuasa dan surat tugas asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak KPK sendiri mengatakan bahwa sebenarnya surat kuasa dan surat tugas asli telah diserahkan ke panitera PN Jaksel. Lantaran tidak bisa menunjukkan surat yang asli akhirnya sidang ditunda hingga Selasa (31/3) besok.
"Surat kuasa dan surat tugas asli sudah diserahkan ke panitera tadi pagi. Surat kuasa dan surat perintah tugas kan biasanya dipersiapkan sebelumnya," ujar salah satu anggota biro hukum KPK, Nur Chusniah usai sidang di tempat yang sama.
Menurutnya, surat tugas dan surat kuasa asli sudah diserahkan KPK kepada panitera sebagai syarat kelengkapan untuk melaksanakan praperadilan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari pihak panitera pengadilan.
"Biasanya memang seperti itu, sebelum sidang, paginya, kami serahkan surat kuasa dan surat tugas. Tapi karena surat itu belum diserahkan kepada hakim, akhirnya diputuskan sidang dilaksanakan besok. Karena itu sekarang kami mau kroscek lagi," ucap Nur.
(dha/ndr)