"Ini pihak termohon tidak membawa surat tugas dan surat kuasa asli, foto copy, tolong dihadirkan yang asli," kata hakim tunggal Tati Hadiyati di ruang sidang, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
โKemudian hakim Tati memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli. Namun, pihak KPK meminta waktu untuk dapat menunjukkan surat yang asli tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang kemudian ditunda oleh hakim Tati hingga Selasa (31/3). Pihak termohon yaitu KPK diminta untuk menunjukkan surat kuasa asli dan surat tugas asli.
(dha/aan)