KPK Tidak Bawa Surat Kuasa Asli, Sidang Praperadilan SDA Ditunda

KPK Tidak Bawa Surat Kuasa Asli, Sidang Praperadilan SDA Ditunda

- detikNews
Senin, 30 Mar 2015 10:26 WIB
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda. Penundaan sidang karena pihak termohon yaitu KPK tidak membawa surat kuasa serta surat tugas asli.

"Ini pihak termohon tidak membawa surat tugas dan surat kuasa asli, foto copy, tolong dihadirkan yang asli," kata hakim tunggal Tati Hadiyati di ruang sidang, PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).

โ€ŽKemudian hakim Tati memberi kesempatan kepada pihak KPK untuk menunjukkan surat tugas dan surat kuasa asli. Namun, pihak KPK meminta waktu untuk dapat menunjukkan surat yang asli tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kan saya minta ditunjukkan saja yang asli," ujar hakim Tati.

Sidang kemudian ditunda oleh hakim Tati hingga Selasa (31/3). Pihak termohon yaitu KPK diminta untuk menunjukkan surat kuasa asli dan surat tugas asli.

(dha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads