Menkum HAM Wacanakan Revisi Undang-undang Terorisme Terkait ISIS

Menkum HAM Wacanakan Revisi Undang-undang Terorisme Terkait ISIS

- detikNews
Minggu, 29 Mar 2015 21:27 WIB
Menkum HAM Wacanakan Revisi Undang-undang Terorisme Terkait ISIS
Menkum HAM Yasonna Laoly (dok.detikFoto)
Jakarta - Wacana pembentukan Perppu untuk menanggulangi gerakan radikal ISIS di Indonesia sempat menyeruak. Hingga kini belum ada titik terang akan Perppu itu, namun Menkum HAM Yasonna Laoly mewacanakan alternatif lain.

"Jadi begini, sebetulnya lebih baik revisi UU teroris. Kalau cabut paspor tidak bisa, karena bertentangan dengan undang-undang kita. Di saat yang sama, ada realitas ada WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal di sana bukan negara," kata Yasonna di Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2015).

Sebelumnya memang Perppu tersebut akan mengatur pencabutan paspor bagi WNI yang tergabung dengan ISIS. Sedangkan isu ISIS adalah sorotan internasional yang menganggap gerakan itu lebih mirip aksi terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Yasonna akan berbicara dengan BNPT mengenai wacana revisi UU Terorisme. Dengan demikian ada payung hukum untuk menindak tegas WNI yang bergabung dengan kelompok ISIS.

"Dengan pembicaraan kepala BNPT, kemarin itu, mungkin dia (WNI yang diduga bergabung dengan ISIS) bisa bersifat menjadi lex specialis," ucap Yasonna.

Mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut juga berharap agar revisi UU Terorisme mencakup WNI yang mendeklarasikan diri untuk ISIS. "Sama saja, sekarang yang datang itu kan masih ditangani polisi. Sama polisi lah, polisi yang tahu terindikasi apa dia," jelas Yasonna.

Mengenai deklarasi dukungan kepada ISIS, dipandang sebagai hal yang mengancam keamanan dan berbahaya. Hal itulah yang mendasari wacana revisi UU Terorisme.

(bpn/bar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads