"Jadi begini, sebetulnya lebih baik revisi UU teroris. Kalau cabut paspor tidak bisa, karena bertentangan dengan undang-undang kita. Di saat yang sama, ada realitas ada WNI yang pergi ke negara lain untuk berperang, padahal di sana bukan negara," kata Yasonna di Bandar Udara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (29/3/2015).
Sebelumnya memang Perppu tersebut akan mengatur pencabutan paspor bagi WNI yang tergabung dengan ISIS. Sedangkan isu ISIS adalah sorotan internasional yang menganggap gerakan itu lebih mirip aksi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pembicaraan kepala BNPT, kemarin itu, mungkin dia (WNI yang diduga bergabung dengan ISIS) bisa bersifat menjadi lex specialis," ucap Yasonna.
Mantan anggota Komisi II DPR RI tersebut juga berharap agar revisi UU Terorisme mencakup WNI yang mendeklarasikan diri untuk ISIS. "Sama saja, sekarang yang datang itu kan masih ditangani polisi. Sama polisi lah, polisi yang tahu terindikasi apa dia," jelas Yasonna.
Mengenai deklarasi dukungan kepada ISIS, dipandang sebagai hal yang mengancam keamanan dan berbahaya. Hal itulah yang mendasari wacana revisi UU Terorisme.
(bpn/bar)











































