Mantan kuasa hukum tim Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, berpandangan bahwa perkara Samad-BW tidak mendapat 'dukungan' sepenuhnya dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Berbeda dengan Bibit-Chandra yang kala itu di-back up Presiden SBY-Boediono.
"Jadi presiden dan wapres tidak ada keinginan untuk mengehentikan kasus BW dan AS, seperti halnya pada kasus Bibit-Chandra," komentar Rifai dalam acara diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakpus, Minggu (29/3/2015) sore tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi ketika kasus ini dengan presiden Jokowi itu berbeda. Pak Jokowi mengatakan berbeda dengan apa yang dikatakan wapres. Nah misalnya wapres mengatakan bahwa: ya silakan diproses, silakan diikuti proses hukum," tambah Rifai.
RIfai memprediksi, sulit bagi kasus Samad dan BW mendapat keputusan hukum yang sama dengan Bibit-Chandra.
"Itu yang saya katakan agak susah bagi kasusnya BW ataupun AS ini untuk bs mendapatkan deponeering ataupun SP3," tegasnya.
(mad/mad)











































