Diskusi yang berlangsung di gedung KH Yusuf Hasyim Ponpes Tebu Ireng itu dihadiri Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, serta Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie. Tak ketinggalan pengasuh Ponpes Tebu Ireng KH Sholahudin Wahid alias Gus Sholah juga turut dalam diskusi.
Begini isi rumusan yang dicetuskan 18 pimpinan ponpes se Jatim itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Negara Indonesia harus diselenggarakan oleh pemimpin yang bisa menggunakan akal sehat dan hati nurani serta memiliki integritas. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara negara di semua tingkatan harus menunjukkan komitmennya sebagai pelopor pemberantasan korupsi.
3. Dalam praktek pemberantasan korupsi terdapat intervensi kekuatan-kekuatan besar yang mencoba mengganggu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, dengan dukungan umat dan pesantren :
a. Presiden harus bersikap tegas dalam penanganan urusan korupsi dengan melakukan upaya-upaya politik nyata yang mengarah pada penyamaan persepsi dan penguatan insitusi-institusi hukum seperti Polri, KPK, MA, Kejaksaan, dan lain-lain.
b. Presiden harus menolak segala bentuk intervensi politik pihak manapun yang mengarah pada pelemahan dan kriminalisasi terhadap lembaga maupun pegiat anti korupsi yang berpihak dan memperhatikan aspirasi rakyat.
4. Mengusulkan hukuman seberat-beratnya, pemiskinan, sanksi sosial bagi koruptor serta menolak pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi mereka.
5. Mendorong pemerintah dan parlemen untuk memberikan dukungan politik bagi penguatan lembaga anti korupsi.
Perkara Komjen BG
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK Johan Budi SP sempat menjelaskan soal upaya KPK melawan putusan hakim Sarpin Rizaldi terkait kasus Komjen Budi Gunawan. Johan menanggapi pertanyaan salah seorang kiai dalam rapat.
Johan menjelaskan, pasca putusan praperadilan di PN Jaksel pada 2 Februari lalu, dimana Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen BG, KPK menempuh 2 upaya hukum untuk menggugurkan putusan tersebut.
Berdasarkan keputusan rapat pimpinan saat itu, KPK mengajukan kasasi ke MA. Selain itu, KPK juga melayangkan surat permintaan kepada MA agar mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait praperadilan.
"Jadi tidak benar KPK tidak melakukan upaya hukum terkait dengan praperadilan. Menurut Humas PN Jaksel kasasinya ditolak. Kemudian terjadilah pergantian pimpinan KPK dan pemberhentian sementara pak Bambang dan pak Abraham," kata Johan.
Tak mau menyerah begitu saja, lanjut Johan, pimpinan KPK yang baru pun menggelar rapim sebanyak 2 kali untuk menentukan langkah selanjutnya. Pegawi KPK juga mendesak agar pimpinannya mengajukan PK. Bahkan, pimpinan KPK waktu itu menggelar pertemuan dengan Ketua MA beserta jajarannya.
"Kemudian kami berlima bertemu Ketua MA dan jajarannya, dari situlah mengemuka kita sampaikan permintaan SE MA dan juga berbicara soal PK. Terhadap 2 upaya KPK ini secara tersirat Ketua MA tidak setuju, artinya ditolak. SE MA mereka tidak mau lagi mengeluarkannya, dan juga sudah jelas praperadilan tidak bisa PK," ungkapnya.
Pasca pertemuan itu sampai saat ini, menurut Johan, KPK belum memutuskan untuk menempuh opsi terakhir, PK. Terlebih lagi, Jubir MA menyatakan secara tegas upaya hukum PK tak berlaku bagi putusan praperadilan.
(mad/mad)











































