Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp 1 Juta, Hakim Harus Progresif

Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp 1 Juta, Hakim Harus Progresif

- detikNews
Minggu, 29 Mar 2015 14:26 WIB
Ganti Rugi Salah Tangkap Maksimal Rp 1 Juta, Hakim Harus Progresif
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Warga yang dijebloskan ke penjara mengakibatkan sebagian hak asasinya dicabut negara. Tapi apa jadinya jika ternyata prosedur itu salah dan warga yang ditangkap ternyata tidak berdosa. Ganti rugi maksimal Rp 1 juta dinilai tidak realistis lagi.

Berdasarkan pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983, negara hanya memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta. Pasal itu berbunyi.

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Banyak gugatan kandas karena meminta lebih dari Rp 1 juta. "Harusnya sambil menunggu revisi, hakim dalam menentukan besar ganti kerugian bisa menggunakan penafsiran kontekstual. Hakim kan bukan robot yang sekedar harus menjalankan peraturan perundang-undangan padahal diketahuinya isi teks peraturan perundang-undangan tersebut sudah tidak relevan lagi," kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono saat berbincang dengan detikcom, Minggu (29/3/2015).

"Jadi hakim dalam menggunakan penafsiran kontekstual atas ketentuan besaran ganti kerugian dalam PP tersebut tidak boleh semaunya, melainkan besarannya secara rasional dihitung dengan perkembangan nilai ekonomi saat ini," cetus pengajar Universitas Jember itu.

Apalagi, UU 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memberikan kewajiban kepada hakim untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Jadi dapat dipastikan ganti rugi paling tinggi Rp 1 juta sudah tidak rasional dan sesuai dengan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Mengingat dampak kerugian akibat ketidakprosionalan aparat penegak hukum terhadap kasus salah tangkap sangatlah besar," papar Bayu.

Dengan hakim berani menghukum pemberian ganti kerugian yang rasional dan sesuai nilai-nilai keadilan, secara tidak langsung hakim memberikan pembelajaran dan efek jera kepada aparat penegak hukum untuk lebih profesional dalam bekerja mengusut suatu tindak pidana. Kasus salah tangkap (jika kepala keluarga yang jadi korban salah tangkap), maka dapat dipastikan keluarganya yang harus menanggung secara ekonomi akibat sumber pendapatan di keluarga menjadi hilang.

"Dalam kasus salah tangkap bukan hanya hak sipil politik korban yang sempat tercabut tetapi juga hak ekonomi, sosial dan budaya (ekosob)-nya. Nilai ganti kerugiannya harus rasional dan berkeadilan," cetus Bayu.

Pemerintah diminta segera merevisi PP Nomor 27 Tahun 1983. Tetapi selama PP itu belum direvisi maka hakim jangan berpikir tekstual yaitu maksimal Rp 1 juta. PP yang telah berusia Rp 32 tahun ini tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

"Hakim harus menentukan besaran ganti kerugian sesuai perkembangan saat ini dan nilai-nilai keadilan," pungkas Bayu.

Kasus terakhir yang terungkap yaitu dialami warga Palembang, Juki pada 2007. Ia ditangkap polisi jelang resepsi pernikahan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Juki menghuni sel selama 248 hari lamanya. Tuduhan ini ternyata tidak terbukti. Gugatan ganti rugi yang dilayangkan Juki kandas di tingkat pertama dan banding.

(asp/try)


Berita Terkait