Dari data yang diperoleh, Minggu (29/3/2015), kapal itu memuat ikan campur dan ikan beku sebanyak 800.658 kg, udang beku sebanyak 100.044 kg. Nah, dari muatan tersebut ternyata terdapat 15.000 kg ikan hiu lonjor dan hiu martil yang dilarang untuk diekspor karena tidak termasuk dalam daftar perlindungan internasinal sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 59 tahun 2014.
Dari hasil pemeriksaan ternyata, kapal tersebut melakukan kegiatan mengangkut ikan dengan izin SIKPI-NA nomor 20.14.0001.02.42482 yang berlaku sampai 6 Februari 2015. Kapal Hai Fa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) namun tidak memiliki Surat Laik Operasi (SLO). Padahal SLO merupakan syarat untuk mendapatkan SPB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, kapal tersebut kemudian diproses hukum oleh penyidik dari TNI AL hingga kemudian berkas penyidikannya lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Proses persidangan pun berjalan di Pengadilan Negeri Ambon hingga membuahkan putusan bahwa nahkoda kapal itu hanya dikenai hukuman denda sebesar Rp 200 juta sesuai pasal β100 juncto pasal 7 ayat 2 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan, juncto UU no 45 tahun 2009.
Hal ini yang kemudian membuat Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti otomatis geram. Kapal besar tersebut lolos dari jeratan hukum dan tidak dirampas untuk negara untuk ditenggelamkan. Padahal dalam UU Perikanan terdapat pasal yang dapat digunakan oleh jaksa untuk menuntut kapal tersebut lebih tinggi yaitu pasal 92 dan 104 UU Perikanan.
Dalam pasal 92 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan tanpa SIUP di wilayah Indonesia akan dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Sementara pasal 104 ayat 2 berbunyi bahwa alat yang dipergunakan dalam tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh negara.
Jaksa beralasan bahwa perbuatan terdakwa bukan kejahatan melainkan pelanggaran sehingga hanya dikenai denda. Selain itu, jaksa juga memandang awak kapal Hai Fa tidak melakukan pencurian ikan secara langsung. Jaksa Grace Siahaya dari Kejati Maluku mengklaim kapal raksasa itu hanya melakukan pembelian.
Atas dasar itu, Jaksa Agung HM Prasetyo melalui Plt Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Jasman Pandjaitan mengirimkan tim untuk menginspeksi kasus tersebut. Dari laporan awal diketahui ada ketidakcermatan dalam menerapkan pasal yang dilakukan oleh jaksa.
"Saya duga ini ada ketidakcermatan dari jaksa dalam pemberkasan. Apabila dilihat laporan awal seperti itu, makanya saya perintahkan tim untuk ke sana," kata Jasman, Jumat (27/3) lalu.
Secara terpisah, Prasetyo mengatakan vonis hakim sebenarnya telahs sesuai dengan tuntutan. Akan tetapi, Prasetyo tak ingin gegabah melihat hal yang terjadi namun lebih memilih meneliti kasus tersebut terlebih dahulu.
"Jaksa kan sudah ada di sana, tapi kalau dilihat dari pasalnya kan memang sudah sesuai yang ada di tuntutan. Memang apabila dilihat kan kecil Rp 200 juta, tapi dari pasal yang dikenakan maksimal Rp 250 juta," ucap Prasetyo ketika dihubungi, Jumat (27/3).
Mengenai adanya indikasi ketidakcermatan jaksa penuntut umum dalam menerapkan pasal, Prasetyo menyebut tim jaksa masih mendalami hal tersebut. Lantaran, berkas awal penyidikan dilakukan oleh pihak lain yaitu dari TNI AL.
"Itu yang masih perlu diteliti, nanti lah dilihat lagi. Tapi sudah sesuai dengan tuntutan seperti apa. Itu kan memang kita terima dari penyidik Angkatan Laut, kemudian kita lakukan pemberkasan untuk sidang di Pengadilan Negeri Ambon, dan sudah sesuai. Tapi kan kita sudah terjunkan tim, nanti kita lihat hasilnya, masih belum, perlu dilihat lagi," ucap eks Jaksa Agung Tindak Pidana Umum itu.
(dha/jor)











































