Padahal, PP ganti rugi bagi para terdakwa salah tangkap telah berusia 32 tahun. Dalam PP Nomor 27 tahun 1983 memberikan ganti rugi maksimal Rp 1 juta kepada warga yang ditahan tanpa dosa.
Menyikapi PP No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini, Jaksa Agung Prasetyo mendukung untuk merivisinya. Sebab PP itu sudah tidak relevan, terutama nominal ganti rugi maksimal Rp 1 juta itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 9 ayat 1, PP Nomor 27 tahun 1983 tertulis:
Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya berjumlah Rp 5.000 dan setinggi-tingginya Rp 1.000.000.
Meski memiliki keprihatinan yang mendalam, tetapi Prasetyo tidak bisa berbuat banyak karena wewenang revisi bukan berada di tangannya.
"Kalau ada hal-hal yang perlu diperbaharui nanti dilihat seperti apa, dan bisa saja diajukan seperti judicial review, tapi memang kan bukan ranah kejaksaan," ujar mantan politiku NasDem itu.
Sesuai hukum tata negara, revisi ini menjadi kewenangan Kemenkum HAM. Tetapi ternyata Menkum HAM Yasonna Laoly malah lebih respek untuk merevisi PP pengetatan remisi koruptor. Selain itu, warga juga bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
"Itu kan seharusnya bisa diajukan oleh pihak ketiga, apakah melalui judicial review atau apa. Memang itu sudah lama dari ketika rupiah masih berapa dan sekarang kan sudah berbeda," pungkas Prasetyo.
Contoh terakhir yang menyeruak yaitu menimpa si miskin buruh tani buta huruf dari Tulungagung, Jawa Timur, Jasmani (27). Warga Dusun Ngipik, Desa Bangoan, Kecamatan Kadungwaru, itu dituduh mencuri sebuah pompa air. Ia lalu dijebloskan ke penjara dan diproses ke pengadilan.
Hingga akhirnya majelis hakim PN Tulungagung membebaskan Jasmani pada 29 Maret 2011 tahun lalu. Vonis itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Oktober 2011. Namun, negara tidak memberikan ganti rugi sepeser pun kepada Jasmani yang meringkuk di penjara selama 134 hari.
Contoh lain yaitu yang menimpa buruh pabrik Krisbayudi yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan ditahan selama 251 hari. Oleh PN Jakut, Krisbayudi dibebaskan. Setelah itu, Krisbayudi hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta lewat putusan PN Jakut.
Putusan ganti rugi Krisbayudi mengingatkan kepada kasus Sri Mulyati yang juga didampingi LBH Mawar Saron cabang Semarang. Sri menjadi korban peradilan sesat dan telah mendekam selama 13 bulan di penjara. Atas kekejaman negara ini, Sri hanya mendapat ganti rugi Rp 5 juta.
(asp/fdn)











































