"Sutan Bhatoegana harus ingat jika upayanya melaporkan untuk mengganggu proses penyidikan, ia dapat dikenakan pidana baru berdasarkan pasal 21 UU Tipikor, tindakan menghalang-halangi proses hukum," kata dosen hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (28/3/2015).
Feri mengingatkan, melaporkan penyidik juga nanti akan dijadikan bahan pertimbangan di pengadilan. Dua penyidik yang dilaporkan adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Pelaporan dilakukan pada Jumat (27/3) kemarin di Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus Bhatoegana ini, soal praperadilan dan Pengadilan Tipikor yang segera jalan menyidangkan kasus, Feri meminta agar disikapi MA.
"Putusan praperadilan Sutan menciptakan dualisme tafsir kewenangan praperadilan. Mestinya MA harus bertindak sebelum proses praperadilan membuat bingung para pencari keadilan," tegas Feri.
(ndr/mad)










































