Laporkan Penyidik KPK, Bhatoegana Disarankan Pikirkan Matang-matang

Laporkan Penyidik KPK, Bhatoegana Disarankan Pikirkan Matang-matang

- detikNews
Sabtu, 28 Mar 2015 19:36 WIB
Laporkan Penyidik KPK, Bhatoegana Disarankan Pikirkan Matang-matang
Jakarta - Sutan Bhatoegana yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka melaporkan penyidik kasusnya ke Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan menyusul gugurnya gugatan praperadilan dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Gugurnya itu karena kasus Bhatoegana terkait dugaan korupsi di ESDM sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Sutan Bhatoegana harus ingat jika upayanya melaporkan untuk mengganggu proses penyidikan, ia dapat dikenakan pidana baru berdasarkan pasal 21 UU Tipikor, tindakan menghalang-halangi proses hukum," kata dosen hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, Sabtu (28/3/2015).

Feri mengingatkan, melaporkan penyidik juga nanti akan dijadikan bahan pertimbangan di pengadilan. Dua penyidik yang dilaporkan adalah Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Pelaporan dilakukan pada Jumat (27/3) kemarin di Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal Sutan Bhatoegana melaporkan penyidik karena menyalahgunakan wewenang itu kan perspektifnya dia saja. Kalau semua Penyidik dilaporkan kan bisa susah juga proses penegakan hukum," terang dia.

Terkait kasus Bhatoegana ini, soal praperadilan dan Pengadilan Tipikor yang segera jalan menyidangkan kasus, Feri meminta agar disikapi MA.

"Putusan praperadilan Sutan menciptakan dualisme tafsir kewenangan praperadilan. Mestinya MA harus bertindak sebelum proses praperadilan membuat bingung para pencari keadilan," tegas Feri.

(ndr/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini