"Saya sepakat dengan KPU. Memang penggunaan kampanye di media sosial harus diatur," kata Viva usai diskusi bertajuk 'Siapkah Pilkada Serentak' di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2015).
Viva menilai, saat ini banyak akun media sosial yang disalahgunakan. Dengan adanya pembatasan tersebut, diharapkan kampanye menjadi lebih positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI ini mengatakan, peraturan kampanye yang dilakukan oleh KPU seharusnya tidak dipandang sebagai upaya pengekangan. Peraturan seharusnya dilihat manfaatnya.
"Dan memang proses pengaturan itu jangan dianggap sebagai pembatasan," tuturnya.
KPU telah memasukkan aturan tersebut dalam rancangan Peraturan KPU. Nantinya setiap pasangan calon dibatasi maksimal memiliki 3 akun.
Setiap tim kampanye pasangan calon harus mendaftarkan akun tersebut ke KPU. Sehingga nantinya postingan-postingan akun tersebut lebih mudah dipantau.
(kff/erd)











































