Pasalnya menurut dia, selama ini yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan Pemilu adalah kurang siapnya produk hukum. Husni pun mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat menyiapkan produk hukum terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 jauh sebelum hari pemungutan suara.
"Biasanya masalahnya (Pemilu) itu di awal saja terutama dalam pembuatan produk aturan atau undang-undangnya. Ini kan seakan-akan kita nggak bisa memperbaiki masa depan. Contohnya, harusnya kita sudah membicarakan dan menyiapkan produk undang-undang untuk Pemilu 2019. Tapi DPR tidak memasukkan dalam legislasi prioritas," kata Husni dalam diskusi bertajuk 'Siapkah Pilkada Serentak' di Restoran Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, Undang-undang tentang pemilihan anggota legislatif baru disahkan pada 12 Mei 2012. Padahal tahapan Pemilu 2014 harus sudah dimulai pada 9 Juni 2012. Walhasil KPU pun merasa keteteran dalam menyiapkan Pemilu.
"Kejadian 2014 lalu, UU pemilu legislatif disahkan 12 Mei 2012 dan harus dijalankan 9 Juni 2012. Waktu persiapan sedikit sekali," kata Husni.
(kff/erd)











































