Pernyataan itu disampaikan salah satu calon ketua umum Peradi, Fredrich Yunadi kepada wartawan, Sabtu (28/3/2015). Dia memberikan keterangan pers di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (28/3/2015).
Fredrich menyatakan, kepemimpinan Otto dan para pengurusnya masih legal. Dengan begitu berhak menyelenggarakan Munas lanjutan enam bulan ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich menyebutkan, kisruh Munas Jumat (27/3) malam terjadi karena ada upaya memecah-belah organisasi profesi advokat dengan jargon rekonsiliasi atau munculnya Undang-undang Multi Bar, yang memungkinkan munculnya organisasi profesi advokat lebih dari satu organisasi yang diakui pemerintah.
Selain itu, Fredrich juga menyayangkan pelaksanaan Munas yang tidak steril, karena diikuti pihak-pihak yang bukan anggota Peradi. Membuat membuat kekacauan di Munasdengan dalih tuntutan pemilihan ketua ditentukan dengan mekanisme one man one vote.
"Sistem pemilihan one man one vote itu tidak mungkin dilaksanakan. Munas yang dihadiri seribu orang saja berhantam, apalagi kalau dua puluh delapan ribu anggota memilih, tidak masuk akal dilakukan," katanya.
Terkait kekisruhan ini, kini tersisa tiga calon ketua umum yang sah menurut DPN Peradi pimpinan Otto, yakni Fredrich Yunadi, James Purba dan Fauzi Hasibuan, setelah empat calon ketua umum sudah mengklaim menang, yakni Juniver Girsang yang mengklaim dukungan Aklamasi 32 DPC dari 57 DPC yang hadir di Makassar, serta tiga caretaker yang dipilih dalam versi munas lanjutan, yakni Humphrey Djemat, Luhut Panggaribuan dan Hasanuddin Nasution.
Sementara itu, pasca kericuhan yang terjadi semalam di arena Munas Peradi, situasi Hotel Clarion sudah mulai lengang. Banyak utusan DPC Peradi sudah kembali ke daerah masing-masing dan sebagian berdarmawisata di sekitar Makassar.
(mna/rul)











































