Menurut Nico, belum ada pihak yang siap melaksanakan pilkada serentak ini. "Yang akan tidak siap bukan hanya parpol. Lembaga survei, media, masyarakat di bawah juga belum siap," kata Nico dalam diskusi bertajuk 'Siapkah Pilkada Serentak' di restoran Gado-gado Boplo, Jl Gereja Theresia, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2015).
Nico menilai, pilkada serentak akan terasa mengagetkan bagi masyarakat Indonesia. Informasi pilkada akan begitu masif dari berbagai daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi mengesahkan dua Undang-Undang (UU) terkait pilkada serentak pada 18 Maret 2015. Pengesahan itu tercantum dalam UU nomor 8/2015 dan UU nomor 9/2015.
UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Sedangkan UU Nomor 9/2015 tentang Pemerintahan Daerah.
Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, pada Selasa (17/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
(kff/erd)











































