Langkah Menristek Berlakukan Tes Narkoba Bagi Mahasiswa Baru Disambut Positif

Langkah Menristek Berlakukan Tes Narkoba Bagi Mahasiswa Baru Disambut Positif

- detikNews
Sabtu, 28 Mar 2015 07:13 WIB
ilustrasi
Jakarta - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir berencana memberlakukan aturan baru untuk calon mahasiswa di tahun ajaran 2015-2016 mendatang. Langkah tersebut dinilai positif untuk memberantas narkoba di kalangan remaja.

"Cara dan langkah-langkah bangsa ini untuk mengentaskan penyalahgunaan narkoba tampak semakin lebih baik, sehingga diharapkan keinginan kita untuk menciptakan indonesia yang bebas narkoba pada 2015 dapat lebih cepat tercapai dan terlaksana," ujar Ketua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI, Anwar Abbas dalam pernyataannya, Sabtu (28/3/2015).

"Untuk itu kita tentu sangat patut memberi apresiasi dan menyambut gembira rencana menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi untuk memberlakukan aturan baru terhadap calon mahasiswa di tahun ajaran 2015-2016 mendatang yang mewajibkan semua calon mahasiswa untuk mengikuti tes narkoba," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar mengatakan dengan adanya aturan ini kesadaran masyarakat terutama anak-anak mudanya akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh narkoba baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap masyarakat, bangsa dan negara akan semakin meningkat. Sehingga penolakan terhadap penyalahgunaan barang haram tersebut oleh anak-anak bangsa ini dan oleh seluruh lapisan masyarakat semakin kuat dan menguat.

"Dan kita melihat kebijakan dari kementrian ristek dan pendidikan tinggi ini jelas-jelas akan sangat mendukung dan berkontribusi secara positif dan signifikan bagi terciptanya keadaan tersebut," imbuhnya.

Anwar berharap tindakan menristek ini juga diikuti oleh kementerian dan lembaga lain. Sehingga gerak dan manuver dari bandar dan pedagang dari barang terlarang tersebut semakin sempit dan sulit.

"Sehingga bangsa ini benar-benar dapat terbebas dan terhindar dari benda haram yang memang sangat merusak fisik, akhlak dan moral dari para pemakainya," tutupnya.

(mpr/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads