"Sudah pasti ada keberpihakan, ini kan hanya soal KMP," kata Agun Gunanjar di gedung DPR, Jakarta, jumat (27/3/2015).
Indikasi keberpihakan itu bukan saja dari surat yang belum dibahas dalam Rapim, tapi juga dari beberapa komentar beberapa pimpinan yang menyebut bahwa SK Menkum HAM tak bisa langsung dieksekusi karena menunggu putusan inkrah pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ketua DPR Fahri Hamzah atau Fadli Zon atau ketua DPR terjadi pergantian dari fraksi masing-masing berdasarkan keputusan rapat karena pelanggaran lalu kena sanksi di-PAW, apakah untuk ganti yang bersangkutan harus diparipurnakan (diputuskan di paripurna?)" tanya anggota komisi I DPR itu.
Agun mengamini soal prosedur rotasi pimpinan fraksi harus dibacakan di paripurna setelah melalui Rapim dan Bamus. Tapi pada paripurna terakhir pimpinan menolak membacakan sehingga dibaca Agus Gumiwang melalui interupsi.
Agun lalu mengancam akan melaporkan pimpinan DPR ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD), jika terbukti berpihak pada kubu Aburizal Bakrie.
"Ganti pimpinan DPR saja selama ini biasa aja, saya ingatkan jangan sampai pimpinan DPR dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan," ucap politisi asal Jawa Barat itu.
(bal/mpr)










































