"Mengingat kedudukan yang bersangkutan adalah istri dari tersangka TCWโ maka khusus untuk pemeriksaan saksi bagi kepentingan kelengkapan berkas perkara suaminya, saksi menolak untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015).
Berdasarkan Pasal 168 dan 169 KUHAP, seorang istri dan keluarga yang memiliki hubungan sedarah memang tidak diwajibkan untuk bersaksi di bawah sumpah. Mereka juga dapat mengundurkan diri sebagai saksi, jika memang menghendaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahu atau tidaknya saksi atas dugaan terjadinya pengaturan dalam pelelangan proyek pembangunan puskesmas tersebut. Sebab beberapa tersangka memang telah diatur untuk menjadi pemenang dalam pelelangan itu," kata Tony.
Airin yang diperiksa sejak pukul 10.30 WIB itu keluar pada pukul 18.30 WIB dan terlihat lelah. Istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu hanya berbicara sedikit.
"Saya hanya ditanya mengenai tugas dan fungsi saya sebagai wali kota," kata Airin ketika keluar dari ruang pemeriksaan.
Ketika disinggung mengenai hal lain, Airin hanya tersenyum dan berlalu. Tak lama kemudian dia masuk ke mobilnya, Innova warna hitam โbernopol B1978 WKU dan bergegas.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono enggan mengungkapkan banyak mengenai proses pemeriksaan yang dilakukan. Selain itu, Widyo juga enggan mengatakan apakah status Airin akan ditingkatkan sebagai tersangka atau belum.
"โYa tunggu saatnya, tunggu saatnya, nanti penyidik berkesimpulan, melaporkan nanti. Pokoknya setiap perkembangan apa yang dilakukan oleh jaksa satgasus pada saatnya bisa dipublikasikan, dipublikasikan. Kalau masih penyelidikan ya mungkin agak hati-hati, karena harus kita jaga hak asasi seseorang, harus kita lindungi, kita tidak boleh kebablasan," kata Widyo.โ
Dalam kasus dengan nilai proyek Rp 7,8 miliar, jaksa telah menetapkan 7 orang tersangka. Salah satunya adalah adik Ratu Atut Chosiyah yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang telah ditahan oleh KPK dalam kasus berbeda.
โKeenam tersangka lainnya yaitu eks Kepala Dinkes Tangsel Dadang M Epid, Kabid Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Dinkes Tangsel Mamak Jamaksari dan Sekretaris Dinkes Banten Neng Ulfah. Jaksa telah menahan Dadang dan Neng Ulfah, sementara Mamak ditahan di KPK dengan kasus berbeda.
Kemudian tersangka lain dari pihak swasta yaitu Komisaris PT Trias Jaya Perkasa Suprijatna Tamara, Direktur PT Bangga Usaha Mandiri Desy Yusandi dan Komisaris PT Mitra Karya Rattan Herdian Koosnadi. Ketujuh tersangka tersebut telah ditahan.
(dha/fjr)











































