"Otomatis gugur. Ya, praperadilan otomatis kehilangan panggungnya kalau pokok perkaranya sudah disidangkan karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja, gitu logika hukumnya," kata Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, Jumat (27/3/2015).
Made menjelaskan, nantinya pada persidangan, hakim tunggal akan mengetuk palu untuk menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR itu. Hakim akan menggugurkan gugatan Sutan berdasarkan surat pelimpahan berkas ke pengadilan dari KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum," imbuhnya.
KPK memang telah resmi melimpahkan berkas kasus Sutan Bhatoegana ke pengadilan agar bisa disidangkan dalam kurun waktu 14 hari mendatang. Sementara itu, sidang praperadilan Sutan dijadwalkan pada 6 April 2015.
Berdasarkan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, bahwa gugatan praperadilan otomatis akan gugur jika suatu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
(kha/fdn)