"Itu tidak akurat. Lokasi pembangunan gedung Kedutaan Besar Australia adalah tanah yang dibeli dari DKI dan sudah sepenuhnya dibayar," ujar First Secretary Public Affairs Kedubes Australia Laura Kemp dalam keterangannya, Jumat (27/3/2015).
Kedubes Australia, kata Kemp, sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Mereka mengaku telah melakukan pembicaraan yang intensif dengan pejabat DKI dan pembicaraan ini masih terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kemp, proyek pembangunan itu telah memberi kontribusi positif untuk ekonomi lokal. Total Persada, perusahaan Indonesia melaksanakan pembangunan dalam kemitraan dengan Leightons (Asia).
"Pada puncaknya, 2.500 pekerja lokal telah dipekerjakan di lokasi. Catatan keselamatan yang dicapai sangat mengagumkan dan lebih dari 5 juta jam kerja telah dilengkapi tanpa ada luka-luka jangka panjang pada pekerja yang terjadi," kata Kemp.
Pagi tadi, Gubernur Ahok mengatakan Pemerintah Australia memiliki utang denda Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Tanah (SP3L) sebesar Rp 30-36 miliar kepada Pemprov DKI. Ahok bahkan akan menagihnya dalam waktu dekat. "SP3L dia belum bayar. Nanti kita tagih. Saya bisa tagih," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Ahok mengatakan bisa juga pemerintah Australia meminta keringanan pada Kemlu untuk menghapus denda tersebut. Dengan syarat, pemerintah Indonesia juga diberikan timbal balik yang sama untuk perizinan.
"Bisa juga mereka minta Menlu untuk hapus. Biasanya begitu. Jadi ada istilahnya nggak ingat nama bahasa diplomatnya ada perlakuan timbal balik," terangnya.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini