Namun menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jumat (27/3/2015) perlu dilakukan pengecekan apakah pabrik itu memproduksi es untuk konsumsi atau bukan.
"Regulasinya harus diperjelas. Mengenai es yang dikonsumsi dan yang bukan. Nah jadi kalau pabrik es itu diperuntukan untuk non konsumsi, maka pemerintah harus bisa memastikan kalau produk es itu tidak digunakan untuk konsumsi. Karena bentuknya sama," jelas Ketua Pengurus Harian (YLKI) Sudaryatma di kantornya, Jumat (27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan kemarin itu juga belum jelas apakah dia untuk konsumsi atau tidak, tapi diuji untuk standar konsumsi. Jadi sebenarnya nggak ada masalah dia ini, sepanjang dia memang diperuntukan untuk tidak konsumsi," tambahnya.
"Tapi kalau dia untuk konsumsi, dia harus memastikan pabrik es itu menggunakan air beku yang memenuhi syarat," tambahnya.
Menurut Sudaryatma, standar es untuk konsumsi dan non konsumsi itu berbeda. Untuk es konsumsi memiliki standar yang tinggi. Dan kalau non konsumsi, seperti nelayan untuk mengawetkan ikan itu standarnya tidak harus seketat untuk konsumsi.
"Pemda yang harus memastikan, es batu konsumsi itu diproduksi oleh pabrik yang punya izin produksi es konsumsi. Kita kan tidak tahu, es batu ini diproduksi di mana, mestinya di level pengecer ini bisa dijelaskan, kalau es ini diproduksi oleh pabrik yang punya izin es konsumsi, makanya Pemda bisa memastikan sumber airnya itu memenuhi syarat," urai dia.
(ndr/mad)