"Jaksa sedang menyiapkan berkas untuk kemudian segera disidang," ucap Kasi Intel Kejari Cianjur, Ginting ketika dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).
Chep ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp 150 juta. Tindak pidana penipuan itu dilakukan pada tahun 2010."Peristiwanya sekitar 2010 dan dilaporkan pada 2013, kemudian diusut oleh Polres Cianjur," kata Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chep pernah mengaku sebagai Presiden ISIS dan ditangkap oleh Polres Cilacap karena membawa atribut ISIS dari Nusakambangan. Saat itu Chep hanya mengaku dititipi atribut tersebut dari seorang narapidana di Nusakambangan.
(dha/fdn)