"Berkaitan dengan komunikasi pejabat publik, solusi untuk Ahok kira-kira bagaimana?" tanya anggota tim angket dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto dalam rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).
Tjipta lantas menyarankan, sebaiknya Ahok diundang untuk hadir memberikan keterangan dalam rapat tim angket. Ahok bisa mengklarifikasi soal tindakan komunikasinya yang terkesan kasar itu.
"Solusinya, undanglah Gubernur. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengundang Gubernur," kata Tjipta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panggilan pertama tidak hadir maka tidak apa-apa, karena ada tiga kali pemanggilan. Bisa dibuka apakah dalam Undang-undang ada sanksinya," tutur Tjipta.
Menurut Tjipta, Ahok tak bisa dilengserkan hanya gara-gara melanggar etika belaka. Namun Ahok juga diharapkan bisa merngkul semua pihak, bukan menjatuhkan pihak lain termasuk DPRD.
"Saya mohon, para anggota dewan, kita bermain cantik tetap dalam koridor Perundang-undangan," tandas Tjipta.
(dnu/fdn)