Disarankan Panggil Ahok, Tim Angket DPRD Harus Main Cantik Sesuai UU

Disarankan Panggil Ahok, Tim Angket DPRD Harus Main Cantik Sesuai UU

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:20 WIB
Foto: Danu Damarjati
Jakarta - Tim angket DPRD memang memastikan tak akan memanggil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan. Namun pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana yang dihadirkan tim angket menyarankan sebaiknya Ahok diundang hadir.β€Ž

"Berkaitan dengan komunikasi pejabat publik, solusi untuk Ahok kira-kira bagaimana?" tanya anggota tim angket dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto β€Ždalam rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Tjipta lantas menyarankan, sebaiknya Ahok diundang untuk hadir memberikan keterangan dalam rapat tim angket. β€ŽAhok bisa mengklarifikasi soal tindakan komunikasinya yang terkesan kasar itu.
β€Ž
"Solusinya, undanglah Gubernur. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengundang Gubernur," kata Tjipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga harus memenuhi undangan itu, bila DPRD benar-benar bersedia mengundang Ahok. Bila tidak bersedia, tentu harus dicermati apa sanksinya.

"Panggilan pertama tidak hadir maka tidak apa-apa, karena ada tiga kali pemanggilan. Bisa dibuka apakah dalam Undang-undang ada sanksinya," tutur Tjipta.

Menurut Tjipta, Ahok tak bisa dilengserkan hanya gara-gara melanggar etika belaka. Namun Ahok juga diharapkan bisa merngkul semua pihak, bukan menjatuhkan pihak lain termasuk DPRD.β€Ž
β€Ž
"Saya mohon, para anggota dewan, kita bermain cantik tetap dalam koridor Perundang-undangan," tandas Tjipta.β€Ž

(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads