Disarankan Panggil Ahok, Tim Angket DPRD Harus Main Cantik Sesuai UU

Disarankan Panggil Ahok, Tim Angket DPRD Harus Main Cantik Sesuai UU

- detikNews
Jumat, 27 Mar 2015 13:20 WIB
Foto: Danu Damarjati
Jakarta - Tim angket DPRD memang memastikan tak akan memanggil Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) untuk dimintai keterangan. Namun pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana yang dihadirkan tim angket menyarankan sebaiknya Ahok diundang hadir.‎

"Berkaitan dengan komunikasi pejabat publik, solusi untuk Ahok kira-kira bagaimana?" tanya anggota tim angket dari Fraksi Partai Hanura Wahyu Dewanto ‎dalam rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Tjipta lantas menyarankan, sebaiknya Ahok diundang untuk hadir memberikan keterangan dalam rapat tim angket. ‎Ahok bisa mengklarifikasi soal tindakan komunikasinya yang terkesan kasar itu.

"Solusinya, undanglah Gubernur. Karena DPRD punya kewenangan untuk mengundang Gubernur," kata Tjipta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga harus memenuhi undangan itu, bila DPRD benar-benar bersedia mengundang Ahok. Bila tidak bersedia, tentu harus dicermati apa sanksinya.

"Panggilan pertama tidak hadir maka tidak apa-apa, karena ada tiga kali pemanggilan. Bisa dibuka apakah dalam Undang-undang ada sanksinya," tutur Tjipta.

Menurut Tjipta, Ahok tak bisa dilengserkan hanya gara-gara melanggar etika belaka. Namun Ahok juga diharapkan bisa merngkul semua pihak, bukan menjatuhkan pihak lain termasuk DPRD.‎

"Saya mohon, para anggota dewan, kita bermain cantik tetap dalam koridor Perundang-undangan," tandas Tjipta.‎

(dnu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads