Kapolsek Cilincing, Kompol Edi Purnawan mengatakan, peanngkapan dilakukan pukul 01.00 WIB di kediamannya Jl Dukuh Utara, Semper Barat, Cilincing, Kamis (26/3). Irfan diketahui mendapatkan banyak pesanan untuk membantu membuatkan KTP palsu.
"Tersangka membuat KTP palsu sejak tahun 2013. Per KTP yang dipalsukan, dibayar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Sekitar ratusan KTP yang sudah dibuat," ujar Kompol Edi kepada wartawan, Jumat(27/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bilang yang diubah adalah alamat, nama dan tanggal lahir. Sementara, foto di KTP tetap," ungkap Edi.
Kepada polisi, Irfan mengaku hanya memalsukan dan menggandakan lima KTP dalam satu bulan. "KTP itu digunakan untuk memesan motor di leasing," terangnya.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan 13 lembar KTP yang diduga palsu, tiga lembar blangko KTP kosong, satu lembar KTP asli, satu set komputer dan 90 stempel dari berbagai kelurahan. Adapun blangko serta stempel dibeli tersangka di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Menurut Edi, Irfan selama ini tidak hanya memalsukan KTP di Jakarta.
Dari stempel yang diamankan, ditemukan cap Kelurahan di Samarinda, Kalimantan Timur. "Selain dari mulut ke mulut, tersangka memasarkan KTP palsu melalui internet," katanya.
Atas perbuatannya, Irfan akan dikenakan Pasal 263 KUHP dengan hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
(tfn/fdn)