"Sudah 12 saksi yang diperiksa untuk kasus ini. Ada karyawan pabrik, ada orang warung sekitar pabrik, anggota dan saksi ahli," ujar Kasubag Humas Mapolres Jakarta Selatan, Kompol Aswin ketika dihubungi, Jumat (27/3/2015).
Aswin menuturkan, pemeriksaan keduabelas saksi ini sudah dilakukan sejak ditemukan hasil laboratorium pertama dari es batu tersebut. "Kami mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejak Sabtu (21/3) hingga Rabu (25/3) pekan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah di-police line sejak satu minggu lalu, seorang penanggung jawab pabrik dan pemilik truk tangki yang biasa mengantarkan air untuk dijadikan sebagai bahan baku pembuatan es balok juga telah diperiksa," tukas Aswin.
Polisi mendapatkan informasi terkait pabrik es batu ini setelah pada 4 Maret lalu seorang warga Setiabudi mengalami keracunan. Setelah diselidiki, rupanya warga tersebut mengalami keracunan setelah mengkonsumsi es batu yang diminumnya.
Dalam pengembangan yang dilakukan polisi, terungkap bahwa es batu tersebut berasal dari pabrik es batu yang berlokasi di Cakung. Saat diperiksa di Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, hasilnya es itu tidak layak konsumsi karena mengandung bakteri Coliform dan dapat menyebabkan penyakit, seperti kanker.
(rni/try)











































